Minggu, 10 Juni 2012

Harga Transfer

Menjelang pendadaran, dulu aku dan temen2ku dibingungkan dengan istilah HARGA TRANSFER, karena berdasarkan modul pendadaran di lembar pertama ada materi harga transfer. Dan berdasarkan modul pendadaran juga, hasil warisan kakak angkatan, disebutkan definisi dari harga transfer: “Harga perpindahan barang antara divisi pembeli dan divisi penjual dalam suatu perusahaan./Harga barang/jasa yang ditransfer antar divisi

Dulu dengan pikiranku yang masih sangat polos dan suci, aku pun hanya menghafalkan definisi tersebut. Aku yakin, temen2 juga gitu ;)
Dari definisi tersebut, disebutkan kata DIVISI, mungkin karena faktor pengalaman di lembaga, yang aku pikir sebagai divisi itu merupakan bagian2 atau kelompok kerja yang secara sengaja dibentuk dalam suatu organisasi untuk melaksanakan tugas2 sesuai tanggungjawabnya.

Jadi, kala itu aku pikir yang dimaksud dari harga transfer adalah harga perpindahan dari masing2 divisi dalam satu perusahaan, atau dengan kata lain perpindahan dari masing2 divisi dalam satu pabrik kalo diterapkan dalam sebuah perusahaan manufaktur. Contoh riilnya: semisal dalam sebuah pabrik plywood, aku pikir yang dinamakan harga transfer adalah harga produk veneer (barang setengah jadi) yang diproduksi oleh Divisi Veneer, yang kemudian akan dipindahkan ke Divisi Plywood untuk diproses lanjut menjadi produk barang jadi. Kalo digambarin jadi gini:


Ternyata, aku KELIRU, aku SALAH, yang bener kurang lebih gini:

Yang dimaksud divisi dalam definisi harga transfer ternyata nggak sesederhana yang aku pikir, divisi di sini kalo dalam praktek dunia nyatanya mungkin bisa dibilang anak perusahaan. Pada gambar, sengaja aku ambil contoh 2 perusahaan yang ada pada Bintang Group (Induk Perusahaan) sama2 merupakan perusahaan plywood, biar nggak terjadi pembiasan makna. Tapi dalam kenyataannya, perlu diingat baek2, jenis usaha boleh sama boleh beda.

Pada contoh digambar, perhatikan keterangan yang ada pada simbol anak panah, di situ aku tulis Log, Veneer, Plywood dan Rp., artinya produk yang ditransfer ke anak perusahaan lain (alur perpindahannya boleh dari PT. Cahaya ke PT. Terang, atau sebaliknya) bisa berupa bahan baku (Log), barang setengah jadi (veneer) maupun barang jadi (plywood). Dalam perpindahan barang ini muncullah harga transfer, harga terbentuk layaknya di pasar, harga ada karena kesepakatan, tapi pastinya harganya berbeda dengan harga pasar wajar karena sebenarnya perpindahan terjadi masih dalam lingkup perusahaan yang sama, jadi biasanya dan sewajarnya, harga kesepakatan yang terbentuk nilainya lebih rendah dari harga pasar wajar.
Misalnya: PT Terang menerima 2 DO, yakni dari PT Cahaya dan PT Sukses (perusahaan di luar Bintang Group), dengan orderan yang sama yaitu produk veneer basah dengan ukuran dan grade yang sama.
Maka, harga yang ditentukan oleh PT Terang pada 2 DO ini akan berbeda.
Pada DO dari PT Cahaya akan diberikan harga Rp. 1.500.000,00 per meter kubiknya.
Sedangkan untuk PT Sukses akan diberikan harga Rp. 1.750.000,00 per meter kubik.

Yang perlu diingat lagi, transfer produk dalam kasus harga transfer ini sifatnya tidak wajib dalam sebuah group perusahaan. Meskipun tidak terjadi transfer barang, proses produksi dalam masing2 perusahaan dalam 1 group TETAP bisa berjalan. Transfer barang hanya sebuah alternatif.
Jadi, sangat jauh berbeda dengan pemahaman awalku tentang harga transfer.

Dari definisi yang sekarang aku pahami ini, baru aku dapat benar2 memahami pentingnya harga transfer,
Harga transfer dibuat atau dibuthkan karena masing2 anak perusahaan merupakan pusat laba, yang dalam setiap kegiatannya akan diberi kewajiban oleh induk perusahaan untuk mencapai target laba tertentu.
Jadi, meski harga transfer yang ditentukan oleh anak perusahaan yang bertindak sebagai penjual (dalam kasus contoh: PT Terang) kepada PT Cahaya itu nilainya lebih rendah dibanding harga kepada PT Sukses. Akan tetapi, harga tersebut tidak boleh merugikan PT Terang, dengan kata lain harga harusnya di atas jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi veneer (HPP dari Veneer). Sehingga dalam transfer tersebut, PT Terang tetap dapat memperoleh margin/laba, meskipun tidak banyak jumlahnya.

Semoga, nggak ada yang salah pengertian lagi seperti aku yah.. ;)