Dulu dengan pikiranku yang masih sangat polos dan suci, aku pun hanya
menghafalkan definisi tersebut. Aku yakin, temen2 juga gitu ;)
Dari definisi tersebut, disebutkan kata DIVISI, mungkin karena faktor
pengalaman di lembaga, yang aku pikir sebagai divisi itu merupakan bagian2 atau
kelompok kerja yang secara sengaja dibentuk dalam suatu organisasi untuk
melaksanakan tugas2 sesuai tanggungjawabnya.
Jadi, kala itu aku pikir yang dimaksud dari harga transfer adalah
harga perpindahan dari masing2 divisi dalam satu perusahaan, atau dengan kata
lain perpindahan dari masing2 divisi dalam satu pabrik kalo diterapkan dalam
sebuah perusahaan manufaktur. Contoh riilnya: semisal dalam sebuah pabrik
plywood, aku pikir yang dinamakan harga transfer adalah harga produk veneer
(barang setengah jadi) yang diproduksi oleh Divisi Veneer, yang kemudian akan
dipindahkan ke Divisi Plywood untuk diproses lanjut menjadi produk barang jadi.
Kalo digambarin jadi gini:
Ternyata, aku KELIRU, aku SALAH, yang bener kurang lebih gini:
Yang dimaksud divisi dalam definisi harga transfer ternyata nggak
sesederhana yang aku pikir, divisi di sini kalo dalam praktek dunia nyatanya
mungkin bisa dibilang anak perusahaan. Pada gambar, sengaja aku ambil contoh 2
perusahaan yang ada pada Bintang Group (Induk Perusahaan) sama2 merupakan
perusahaan plywood, biar nggak terjadi pembiasan makna. Tapi dalam
kenyataannya, perlu diingat baek2, jenis
usaha boleh sama boleh beda.
Pada contoh digambar, perhatikan keterangan yang ada pada simbol anak
panah, di situ aku tulis Log, Veneer,
Plywood dan Rp., artinya produk yang ditransfer ke anak perusahaan lain
(alur perpindahannya boleh dari PT. Cahaya ke PT. Terang, atau sebaliknya) bisa
berupa bahan baku (Log), barang setengah jadi (veneer) maupun barang jadi (plywood).
Dalam perpindahan barang ini muncullah harga transfer, harga terbentuk layaknya
di pasar, harga ada karena kesepakatan, tapi pastinya harganya berbeda dengan
harga pasar wajar karena sebenarnya perpindahan terjadi masih dalam lingkup
perusahaan yang sama, jadi biasanya dan sewajarnya, harga kesepakatan yang
terbentuk nilainya lebih rendah dari harga pasar wajar.
Misalnya: PT Terang menerima 2 DO, yakni dari PT Cahaya dan PT Sukses
(perusahaan di luar Bintang Group), dengan orderan yang sama yaitu produk
veneer basah dengan ukuran dan grade yang sama.
Maka, harga yang ditentukan oleh PT Terang pada 2 DO ini akan berbeda.
Pada DO dari PT Cahaya akan diberikan harga Rp. 1.500.000,00 per meter
kubiknya.
Sedangkan untuk PT Sukses akan diberikan harga Rp. 1.750.000,00 per
meter kubik.
Yang perlu diingat lagi, transfer produk dalam kasus harga transfer
ini sifatnya tidak wajib dalam sebuah group perusahaan. Meskipun tidak terjadi
transfer barang, proses produksi dalam masing2 perusahaan dalam 1 group TETAP
bisa berjalan. Transfer barang hanya sebuah alternatif.
Jadi, sangat jauh berbeda dengan pemahaman awalku tentang harga
transfer.
Dari definisi yang sekarang aku pahami ini, baru aku dapat benar2
memahami pentingnya harga transfer,
Harga transfer dibuat atau dibuthkan karena masing2 anak perusahaan
merupakan pusat laba, yang dalam setiap kegiatannya akan diberi kewajiban oleh
induk perusahaan untuk mencapai target laba tertentu.
Jadi, meski harga transfer yang ditentukan oleh anak perusahaan yang
bertindak sebagai penjual (dalam kasus contoh: PT Terang) kepada PT Cahaya itu
nilainya lebih rendah dibanding harga kepada PT Sukses. Akan tetapi, harga
tersebut tidak boleh merugikan PT Terang, dengan kata lain harga harusnya di
atas jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi veneer (HPP dari Veneer).
Sehingga dalam transfer tersebut, PT Terang tetap dapat memperoleh margin/laba,
meskipun tidak banyak jumlahnya.
Semoga, nggak ada yang salah pengertian lagi seperti aku yah.. ;)