Selasa, 16 Oktober 2012

Akuntabilitas Lembaga ZIS


*Maaf, semoga ini tidak menjadikan riya’

Saya hanya mau berbagi, ini contoh tanda terima infaq dari suatu lembaga ZIS bagi para donaturnya. Tanda bukti ini saya terima via email, sedangkan transaksinya saya lakukan via ATM.
Pada tanda terima, jelas tampak ada kolom berjudul “UNTUK PENGURANG PAJAK PENGHASILAN”, jadi buat para Wajib Pajak, bagi yang khawatir pajak penghasilannya terlalu besar padahal sudah mengeluarkan zakat jangan ragu untuk menyalurkan zakatnya melalui Lembaga ZIS yang terdaftar di Kemenkeu, zakat yang Anda salurkan bisa menjadi pengurang pajak penghasilan. Setiap bulannya pun Anda akan menerima Laporan Donasi zakat/infaq yang Anda berikan. Dokumen2 tersebut resmi yang dapat Anda gunakan untuk bukti pengurang Pajak Penghasilan.

Bagi yang tidak mau menggunakannya sebagai pengurang pajak juga tak mengapa. Karena zakat, infak, shodaqoh dan yang lainnya ALLAH lah yang membalas, kita tak membutuhkan pengakuan atau reward dari manusia.

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah melipatgandakan pembayaran Kepadany dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
 Surah Al Baqarah  Ayat 245

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
 Surah Al Baqarah Ayat 261