Rabu, 09 November 2011

Status Bidadari ke-2

Aku tau hukum poligami itu halal. Aku bukan penentang poligami, tapi aku juga bukan orang yang sangat mendukung dan berniat membumikan poligami. Aku wanita normal seperti yang lain. Tak suka dimadu. Aku pun tak pernah membayangkan poligami dalam hidupku. Seandainya aku ditawari untuk menjadi istri kedua, saat ini jawabanku adalah menolaknya. Aku tak sanggup menyakiti perasaan wanita lain yang menjadi istri pertama.

Akan tetapi, entah mengapa, hatiku sedikit tersentil saat mempelajari pajak dan membaca Undang-Undang dan Peraturan Tentang Perpajakan. Aku memikirkan status dan nasib istri ke-2 yang ternyata tidak diakui oleh Negara. Benar, istri ke-2 atau aku sebut saja Bidadari ke-2 seolah tidak diakui Negara karena tidak ada PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuknya. Perhatikan saja PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk 2010 yang aku ambil dari duniapajak.com :
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 1.320.000,-
Dalam perhitungan PPh 21, hanya dikenal status TK/O (dibaca: Tidak Kawin, tidak punya tanggungan), TK/1 (dibaca: Tidak Kawin, 1 tanggungan), dst sampai TK/3, serta K/0 (dibaca: Kawin, tidak punya tanggungan), K/1 (dibaca: Kawin, 1 tanggungan), dst K/3. Tidak ada K2/0 (dibaca: Kawin 2, tidak punya tanggungan) atau bahkan K3/3 (dibaca: Kawin 3, 3 tanggungan).

Dan sayangnya, bidadari ke-2 pun tidak bisa dikategorikan tanggungan karena pastinya bukan termasuk keturunan darah semenda dalam garis keturunan lurus, apalagi berstatus anak angkat dari suami.
Jadi  tidaklah salah kalau aku bilang, “Status Bidadari ke-2 Belum Diakui Negara” meski secara agama dia sudah syah menjadi istri dan mungkin di KUA juga sudah tercatat resmi.
Pikirku sih, kalau secara hukum dia sudah diakui menjadi istri, dalam perpajakan pun harusnya juga ada pengakuan riil-nya.
Hmm.. kapan ya akan ada PTKP untuk Bidadari ke-2 ???